Perijinan Peraturan wajib SNI di Indonesia untuk setiap barang yang bisa menyebakan terjadinya resiko kepada konsumen ataupun pemakai. Baja Ringan merupakan yang dikenal di masyarakat sebagai bahan alternatif penganti kayu untuk membuat struktur atap dan fungsinya sebagai tempat dudukan pentup atap (genting atap).
Perijinan SNI baja ringan untuk sekarang ini belum ada sosialisasi yang jelas ataupun belum tersosialisasikan kepada masyarakat pengusaha di Indonesia (baca artikel Perlindungan Konsumen). para Pengusaha IMPORTIR baja ringan yang harus dilakukan yaitu dengan meregistrasi wajib penguna SNI dan juga memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) .....baca artikel selanjutnya...
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS)
BAB I
KETENTUAN UMUM
- 1.1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) yang sesuai persyaratan SNI.
- 1.2. Baja Lembaran Dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah produk yang dihasilkan dari proses pelapisan paduan aluminium seng dengan cara celup panas dari bahan baku baja lembaran canai dingin.
- 1.3. Sistem Manajemen Mutu (SMM) adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001-2000 atau revisinya atau sistem Manajemen mutu lainnya yang diakui.
- 1.4. Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) adalah lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan atau penunjukan Menteri Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : ....../M-IND/PER/..../200... untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
- 1.5. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) adalah lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN atau badan akreditasi di negara pabrikan yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement atau Mutual Recognition of Approval (MRA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN.
- 1.6. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.LAS) sesuai spesifikasi/metode uji SNI dan telah mendapatkan akreditasi dari KAN dan atau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : ....../M-IND/PER/..../200... untuk melakukan pengujian sesuai SNI.
- 1.7. Surat Pendaftaran Barang (SPB) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan yang diberikan kepada importir untuk mendaftarkan BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM-SENG (Bj.L AS) yang diimpor.
- 1.8. Industri Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.L AS) adalah industri yang memproduksi Bj.L AS minimal memiliki fasilitas produksi untuk melakukan pembersihan permukaan, pelapisan aluminium seng celup panas (hot dip), pendinginan, perlakuan permukaan dan memiliki peralatan pengendalian mutu.
- 1.9. Perjanjian Saling Pengakuan, Mutual Recognition Arrangement atau Mutual Recognition of Approval (MRA) adalah kesepakatan yang dilakukan oleh KAN Indonesia dengan badan akreditasi negara lain untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan aspek dalam hal hasil-hasil penilaian kesesuaian.
BAB II Baca Artikel Selanjutnya
Comments