Pedoman Standar Minimal Tahun ini Di buat dalam rangka memenuhi kebutuhan perusahaan jasa Konsultansi Nasional untuk Menyusun penawaran harga (usulan Biaya) serta dapat digunakan oleh penguna jasa sebagai acuan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Kegiatan Jasa Konsultansi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Jasa Pemerintah pada pasal 66 angka (5) Butir a di sebutkan harga perkiraan sendiri (hps) di gunakan Sebagai alat untuk kewajaran penawaran termasuk rinciannya. pada pasal 66 angka (7) butir a dan c Disebutkan bahwa HPS Di kalkulasikan secara keahlian data yang dapat dipertanggungjawabkan. meputi harga pasar setempat.
dalam rangka mengunakan pedoman standar minimal tahun 2013 ini, dipakai ketentuan sebagai berikut :
Biaya Langsung Personil (lihat pada gambar tabel)
Comments