LPSE Kab Pandeglang - Selamat Datang di seputar informasi perkembangan LPSE melaui internet
Untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pelelangan melalui Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembentukan unit layanan pengadaan (ULP).
Sekilas perubahan Undang-Undang terbaru Perpres 70 tahun 2012 tanggal 1 Agustus 2012

Perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 35 tahun 2011 ditetapkan tanggal 30 juni 2011 (tentang pengadaan barang/jasa pemerintahan) selanjutnya di ganti dengan nomor 70 tahun 2012 ditetapkan tanggal 1 Agustus 2012 pada dasarnya perubahan yang tertuang dalam perpres nomor 70 tahun 2012 tergolong signifikan, setidaknya ada 325 perubahan pada batang tubuh maupun penjelasannya. terdapat 3 (tiga) Tujuan dilakukan perubahan yaitu guna mempercepat pelaksanaan anggaran baik APBN maupun APBD, Menghilangkan dan serta memperjelas hal-hal multitafsur dan memperjelas arah reformasi kebijakan pengadan.
pada pasal 93: yang memuat tentang pemutusan kontrak merupakan salah satu pasal yang mengalami mendasar perubahan sangat mendasar.
pasar 93 ayat (1) PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila kebutuhan barang/jasa tidak dapt di tunda melampoi /melebihi jangka waktu berakhirnya masa kontrak. tinadakan PPk atas pemutusan kontrak secara sepihak diatur pada pasal 93 ayat (2). dengan melaukan tindakan : a Jaminan pelaksanaan dicairkan b. sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa, c. penyedia barang/jasa membayar denda dan d. barang/jasa di masukan dalam daftar hitam. (mengikat dan ditindak)
Info pelelangan untuk Wilayah Banten :
1. lpse kab pandeglang
2. lpse kota serang
3. lpse kab serang
1. lpse kab pandeglang
2. lpse kota serang
3. lpse kab serang
Comments