
semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, SNI, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
agar meningkatnya Pembangunan ekonomi perdagangan Nasional pada era globalisasi dalam sektor barang dan jasa yang senantiasa tetap terjaga didalam perdagangan wilayah Indonesia.
dapat dilakukan dengan cara :
1. Menjadi Konsumen Cerdas
Berkemampuan memahami serta memutuskan untuk memilih dan memilah barang yang akan di pakai/dibeli sehingga layak untuk digunakan . Biasanya dalam memilih barang/jasa di pengaruhi oleh besar kecilnya harga yang harus dibayarkan, hal ini memang sudah menjadi rahasia umum bahwa selalu saja kita menginginkan barang/jasa yang bagus namun denganharga semurah-murahnya. untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah teralu rumit beberapa kita yang harus kita pahami haruslah mengenal terlebih dahulu kualitas barang yang akan di peroleh dari perdaganagn tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. biasanya konsumen yang cerdas akan lebih tahu dan mengerti di tinjau segi keamanan untuk manusaia yang memakai. melalui kementrian perdagangan RI kita dapat pertanyakan barang/jasa tergolong wajib SNI atau label SNI.
2. Pengawasan Pemerintah dilakukan Demi Perlindungan Konsumen

3. Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di tanah air. UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
hak konsumen untuk dapat di berikan kenyaman, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang., sesuai dengan nilai tukar dan jaminan purna jual yang djanjikan.
Perlindungan Konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;

e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Comments